Filosofi dan Sejarah

Kopi Kawa adalah istilah yang sudah  sangat melekat bagi orang-orang dari tanah  Minangkabau, yaitu minuman yang berasal dari daun kopi (Yunillah 2015). Kawa daun  adalah minuman herbal yang terbuat dari  daun kopi yang dibuat oleh orang-orang dari Sumatera Barat (Novita, Kasim and  Anggraini, et al. 2018).


Penggunaan daun kopi yang dijadikan minuman sebagai pengganti teh sudah  dikenal sejak lama oleh penduduk asli di kepulauan timur (Hewitt 1872). Menurut AAK dalam (Khotimah 2014) pada awalnya orang meminum kopi adalah kopi yang berasal dari daun kopi atau kulit buah yang diseduh air panas yang dikenal dengan Kawa Daun atau Kopi Kawa. Minuman Kawa Daun merupakan minuman hasil dari seduhan daun kopi yang berwarna lebih gelap dari teh yang berasal dari Sumatera Barat (Novita, Kasim and Anggriani, et al. 2018). 


Orang Minang sudah mengenal kopi sejak awal abad 19 bahkan jauh sebelum kedatangan bangsa Belanda, tetapi masyarakat setempat hanya mengkonsumsi daun kopi atau yang disebut Kawa (Zed 2010). Asal mula nama Kawa Daun adalah Bahasa Arab yaitu Qahwah yang berarti kopi, dimana orang Minangkabau kemudian mengganti namanya sesuai dengan dialek setempat (Zulfitra 2017). 


Kawa Daun adalah minuman teh herbal yang berasal dari daun kopi yang memiliki aroma, rasa danpenampilan yang hampir sama dengan minuman kopi (Novita, Kasim and Anggraini, et al. 2018). Kawa Daun muncul sekitar tahun 1840 yaitu pada saat tanam paksa dilakukan oleh Belanda dan pada saat itu harga kopi sedang melambung tinggi di Eropa, maka seluruh biji kopi harus diserahkan ke penjajah dan yang tersisa untuk orang pribumi adalah daunnya yang kemudian dijadikan minuman 

(Ntonk 2013).

Kaitan dengan penamaan Sistem Informasi KAWA DAUN (Kawal Dana Untuk Nagari) pada Kejaksaan Negeri Solok merupakan rujukan Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis. Kenapa Desa disebut dengan Penamaan Nagari di sumatera barat yaitu Secara etimologi, kata ‘nagari’ berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu ‘nagarom’ yang berarti ‘tanah air’ atau ‘tanah kelahiran’. Nagari merupakan pembagian wilayah administratif di Sumatera Barat yang setara dengan desa, yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dipengaruhi oleh tradisi atau adat yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat setempat. Pemerintahan nagari terdiri dari kumpulan dari beberapa jorong/korong, dan secara administratif berada di bawah kecamatan yang merupakan bagian dari perangkat daerah di sebuah kabupaten. Hal ini juga kukuhkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari yang kemudian diubah dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Nagari. Dilansir dari laman BPS, pada 2022 jumlah nagari di Sumatera Barat ada sebanyak 1.265. Hal ini seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa program Jaga Desa akan menjadi aksi nasional karena dapat membantu pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum.


"Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yakni optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa sehingga jaksa makin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula pada kepercayaan publik kejaksaan," kata Ketut.


Menurut Ketut, program Jaga Desa merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu desa sebagai garda depan dalam pelayanan masyarakat.


Jaksa Agung, kata Ketut, menginstruksikan seluruh jajarannya guna melakukan pendampingan dan pengawalan program dana desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.


"Seperti yang dikatakan Jaksa Agung, jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," ujar Ketut menyampaikan amanat Jaksa Agung.